BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memusnahkan blanko sertipikat rusak di Gedung Arsip kantor bersangkutan, Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan pemusnahan kertas yang sudah tidak terpakai lagi dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan dan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Wahyu Heriyadi S.T. M.T.
Wahyu Heriyadi menjelaskan, tujuan utama pemusnahan blanko sertifikat rusak itu dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen, menjaga keabsahan data dan sertifikat, serta memastikan pengelolaan aset negara yang akuntabel.
“Pemusnahan dokumen rusak dan tak terpakai lagi ini dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara,” katanya.
Pemusnahan blangko sertifikat juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan mencegah pemalsuan sertifikat, terutama jika blangko tersebut masih kosong. Blangko sertifikat yang dimusnahkan karena sudah terisi atau rusak, sehingga tidak bisa untuk penerbitan sertifikat baru.
Menurut Wahyu, pemusnahan tersebut berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Disamping itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, terkait Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
Ditambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut juga dalam rangka penertiban administrasi BMN yang sudah di hentigunakan, sehingga tindak lanjutnya harus dilakukan penghapusan.
Apabila tidak segera dilakukan penghapusan atau pemindahtanganan, akan ada potensi biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan. (Irfandy*/ Indah P*Tim Humas Kantor Pertanahan Wonogiri)







Komentar