Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Mas Semar Nusantara, Jalan Jenderal Sudirman No.5, Wonogiri. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua karyawan toko sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih buron.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., didampingi Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus pencurian dilakukan dengan memanfaatkan aliran listrik yang sengaja diputus. “Dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu orang masih DPO. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini,” kata Anom saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka berinisial SSS (22 tahun) bersama rekannya HS (19 tahun), yang keduanya merupakan karyawan toko, bersekongkol dengan seorang pelaku lain berinisial Pandu. Mereka berhasil membawa kabur satu gelang emas seberat 101,4 gram kadar 17 karat dengan cara mematikan listrik toko sehingga suasana menjadi kacau.
Dalam rencana yang sudah disusun, SSS berpura-pura menjadi pembeli, HS melayani transaksi, sementara Pandu yang bekerja sebagai tukang parkir bertugas mematikan aliran listrik. Saat listrik padam, SSS dengan cepat mengambil gelang emas dan menyimpannya ke dalam tas. Setelah itu, ia meninggalkan toko seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain uang tunai Rp54,5 juta hasil gadai emas, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit Honda Beat, sebuah iPhone, label dan barcode emas, serta dokumen pegadaian. Uang hasil kejahatan diketahui sudah dibagi oleh para pelaku.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Anom.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Wonogiri karena melibatkan karyawan toko sendiri yang seharusnya menjaga kepercayaan pemilik usaha. Polisi mengimbau pemilik toko emas maupun usaha serupa untuk meningkatkan sistem keamanan, baik melalui CCTV cadangan, alarm darurat, maupun kontrol internal terhadap karyawan.(*)






