Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di area parkir Klinik Pratama Cipto Waluyo, Jendi, Girimarto, Wonogiri. Dua tersangka, masing-masing berinisial S alias Mboto dan BA, kini telah diamankan berikut barang bukti.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. menyampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025), bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan dari korban. “Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Anom.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya, Honda Beat berwarna biru hitam, di area klinik tanpa mengunci stang. Kondisi parkiran yang sepi dimanfaatkan kedua tersangka untuk melancarkan aksinya.
Dalam aksinya, tersangka BA berperan merusak lubang kunci dengan kunci buatan dari besi, sementara S alias Mboto bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil menyalakan motor, keduanya membawa kabur kendaraan tersebut ke rumah tersangka S dengan rencana untuk menjualnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat AD-4833-OI, satu set kunci palsu, BPKB, STNK, serta dua kunci asli milik korban. Identitas korban diketahui atas nama Maryati, warga Desa Jatirejo, Girimarto, Wonogiri.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara menanti kedua pelaku. Modus seperti ini harus menjadi perhatian masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan,” tegas AKP Anom.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan motor terkunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum. Selain itu, warga diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area parkir.(*)






