Kasus Minyakita Wonogiri Diungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Tersangka Dijerat UU Pangan dan Perlindungan Konsumen

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Kasus Minyakita Wonogiri memasuki tahap penetapan tersangka setelah Polres Wonogiri mengungkap dugaan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Polisi menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial JMM (53), warga Jakarta Barat, yang diduga bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran produk tersebut.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut polisi, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Setelah menerima informasi tersebut, penyidik melakukan pengecekan di lapangan. Petugas kemudian mengambil sampel produk dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa produk Minyakita tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penyidik kemudian menetapkan JMM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

JMM diketahui merupakan karyawan swasta asal Jakarta Barat. Polisi menduga tersangka memiliki tanggung jawab terhadap produksi dan/atau peredaran minyak goreng yang menjadi objek perkara.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain 35 kemasan Minyakita ukuran 2 liter dan dokumen distribusi yang menunjukkan adanya pengiriman puluhan ribu kemasan Minyakita ke kompleks pergudangan.

Polisi menduga produk tersebut diproduksi, dikemas, dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan mengenai standar keamanan maupun mutu sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Penyidik masih menggunakan barang bukti dan dokumen distribusi tersebut untuk mendalami perkara, termasuk dugaan keterkaitan proses produksi dan peredaran produk.

Atas perkara tersebut, JMM disangkakan melanggar Pasal 140 juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polres Wonogiri masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam produksi maupun peredaran minyak goreng tersebut.

Status tersangka dalam perkara ini merupakan hasil proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Komentar