Kemenpar Resmi Rilis Aturan Standar dan Pengawasan Usaha Pariwisata No 6 Tahun 2025

Kemenpar terbitkan Permenpar Nomor 6/2025, pengusaha wajib patuhi standar dan tata pengawasan baru.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di sektor pariwisata. Ketentuan ini diumumkan melalui unggahan Instagram resmi @kemenpar.ri dan menjadi dasar hukum baru mulai 10 Oktober 2025.

Permenpar 6/2025 hadir sebagai respons atas kebutuhan penguatan tata kelola usaha pariwisata yang berbasis risiko, memberikan kejelasan standar kegiatan usaha, tata pelaksanaan pengawasan, dan mendetailkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Seluruh pelaku usaha pariwisata kini diwajibkan mematuhi standar untuk tiap jenis usaha, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan usaha pariwisata. Melalui pengawasan berbasis risiko, pengusaha lebih sadar akan tanggung jawab dan prosedur kelengkapan usaha yang diatur,” tulis admin Kemenpar dalam unggahan media sosial.

Dokumen Permenpar terbaru dapat langsung diakses oleh masyarakat dan stakeholder di laman resmi JDIH Kemenpar, lengkap dengan rincian standar usaha, KBLI, petunjuk pengawasan, timeline sanksi administratif, serta penjelasan tata pelaksanaan pengawasan berkelanjutan: https://jdih.kemenpar.go.id/peraturan/1422

Aturan baru ini disambut positif oleh pelaku industri pariwisata. Mereka berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan berbasis risiko, proses perizinan usaha semakin mudah, transparan, serta mendorong profesionalisme pelaku bisnis dan pengawasan lebih optimal.

Kemenpar juga menegaskan implementasi pengawasan berbasis risiko akan diterapkan di seluruh lini usaha pariwisata, mulai dari hotel, restoran, biro perjalanan, hingga wahana wisata alam dan budaya. “Tujuan utama, pelayanan publik, keamanan wisatawan, dan kelestarian objek wisata dijaga sesuai standar nasional,” tambah pernyataan resmi melalui sosial media.

Penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran dijelaskan secara rinci dalam Peraturan ini, di antaranya berupa teguran, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kementerian Pariwisata mengimbau seluruh stakeholder dan masyarakat aktif mengakses dokumen dan bertanya jika membutuhkan bimbingan terkait standar usaha, tata kelola, serta pengawasan. Saluran hotline dan konsultasi daring dibuka bagi publik dan pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan langsung.

Dengan diberlakukannya Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, pengusaha diharapkan lebih siap menghadapi tantangan dan peluang industri pariwisata yang semakin kompetitif dan terukur berbasis risiko dan standar kualitas nasional. (*)

Komentar