Beritawonogiri.com [PEKALONGAN] – Pemerintah terus mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Upaya ini kini melibatkan mahasiswa perguruan tinggi dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan. Salah satu contoh nyata pelaksanaannya adalah di Kota dan Kabupaten Pekalongan, di mana ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid diterjunkan langsung ke lapangan untuk membantu mendata tanah wakaf.
Program ini menjadi bentuk kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama (Kemenag), dan perguruan tinggi. Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf serta terdorong untuk mendaftarkan aset wakaf mereka secara resmi ke kantor pertanahan setempat.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa partisipasi mahasiswa menjadi elemen penting dalam percepatan proses sertipikasi. “Kewajiban untuk mendaftarkan tanah memang menjadi tanggung jawab pemerintah, namun pelaksanaannya memerlukan peran aktif masyarakat. Mahasiswa memiliki kemampuan untuk menjembatani proses edukasi ini dari bawah,” ujarnya pada kegiatan penerjunan mahasiswa KKN Tematik di Pekalongan, Senin, 13 Oktober 2025.
Saat ini, menurut data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40 persen tanah wakaf yang telah tersertipikasi secara resmi. Artinya, masih ada sekitar 60 persen atau jutaan bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia yang belum memiliki sertifikat hukum. Kondisi ini menjadi tantangan besar, yang hanya bisa diatasi melalui kerja sama lintas sektor dengan melibatkan masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan dunia pendidikan.
Sebanyak 500 mahasiswa UIN Pekalongan diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Program ini tidak hanya mencakup pengumpulan data fisik, tetapi juga edukasi langsung kepada para nadzir dan masyarakat mengenai manfaat perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, seluruh lahan wakaf di wilayah tersebut berpotensi tersertipikasi dalam waktu dekat.
“Kalau semua tanah wakaf ini tersertipikatkan, maka aset umat akan lebih aman secara hukum, bahkan dapat dikembangkan untuk wakaf produktif. Kami mendorong agar tanah-tanah wakaf bisa berkontribusi bagi pemberdayaan ekonomi umat,” tambah Ana Anida.
Di sisi lain, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai sinergi ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan ekosistem pengelolaan wakaf yang profesional. “Inisiatif dari Pekalongan ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari solusi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf nasional,” ujarnya. Ia berharap model kolaborasi ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga target nasional dapat tercapai dengan lebih cepat.
Melalui KKN Tematik ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat tata kelola tanah wakaf di Indonesia. Selain mempercepat legalisasi, program ini diharapkan mampu memperkuat literasi masyarakat terkait wakaf produktif, meningkatkan transparansi pengelolaan aset keagamaan, serta menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas. Dari Pekalongan, semangat untuk memberdayakan aset wakaf kini mulai menjalar ke berbagai daerah di Tanah Air.(*)







Komentar