Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di daerah. Lembaga antirasuah ini resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dari total 21 tersangka tersebut, empat orang telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. “Penahanan dilakukan sebagai upaya hukum agar perkara ini segera tuntas dan bisa dibawa ke persidangan,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dalam pengelolaan dana hibah. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat justru dikondisikan dengan tujuan memperkaya pihak tertentu. “Faktanya, hanya sekitar 55-70 persen dana hibah yang benar-benar sampai untuk pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat,” kata Alexander.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan aliran dana hibah yang diselewengkan melalui berbagai skema, termasuk markup, pengondisian penerima hibah, hingga pembagian fee kepada oknum pejabat.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset sebagai barang bukti, meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat. Penyitaan ini diyakini berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi hibah tersebut.
KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih transparan dalam mengelola dana hibah. “Kami terus mendorong perbaikan sistem di seluruh pemda agar dana hibah benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat optimal bagi masyarakat,” tegas Alexander.
Sementara itu, masyarakat Jawa Timur diharapkan tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi daerah yang berawal dari pengelolaan dana hibah, yang seharusnya menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan masyarakat.(*)







Komentar