Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Mulai tahun pajak 2025, seluruh urusan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, akan dilakukan sepenuhnya melalui satu aplikasi terpadu milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax DJP. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pajak nasional dan bentuk nyata pemerintah meningkatkan efisiensi serta keamanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan sistem ini, SPT Tahunan 2025 wajib disampaikan hanya melalui Coretax — paling lambat Maret 2026 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan. DJP menegaskan bahwa aplikasi Coretax akan menggantikan sebagian besar fungsi DJP Online, sehingga wajib pajak perlu segera membuat akun dan melakukan aktivasi lebih awal.
Terdapat tiga langkah penting yang harus segera dilakukan supaya wajib pajak siap ketika masa pelaporan tiba. Pertama, aktivasi akun Coretax; kedua, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan ketiga, validasi sertifikat digital sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Proses aktivasi akun Coretax mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data aktif di DJP Online. Setelah mengakses situs resmi Coretax, wajib pajak cukup mengisi kolom NPWP, nomor ponsel, serta alamat email terdaftar. Verifikasi dilakukan melalui email dari domain resmi @pajak.go.id, berisi kata sandi sementara yang dapat digunakan untuk login dan mengganti passphrase.
Langkah berikutnya adalah pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Sertifikat digital ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk semua transaksi dan dokumen perpajakan di Coretax. Setiap wajib pajak hanya dapat memiliki satu KO DJP aktif yang terverifikasi oleh sistem. Proses pembuatan dilakukan dengan mengisi data penandatangan, memilih penyedia sertifikat digital resmi DJP, dan mengunduh surat penerbitan sertifikat elektronik yang menjadi bukti legalitas tanda tangan digital.
Tahap terakhir adalah validasi KO DJP. Wajib pajak dapat memeriksa status sertifikat melalui menu Profil Saya → Digital Certificate di portal Coretax. Status harus menunjukkan “VALID” agar seluruh dokumen perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, dapat diproses. Bila masih “INVALID”, fitur Periksa Status atau Menghasilkan dapat digunakan untuk memperbarui sertifikat secara otomatis.
Menurut DJP, penggunaan Coretax memberi banyak keuntungan bagi wajib pajak. Sistem ini membuat administrasi pajak menjadi lebih praktis karena semua layanan terintegrasi dalam satu platform, lebih aman berkat tanda tangan elektronik resmi, dan lebih siap menghadapi musim pelaporan tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dengan sistem ini, pelayanan publik di sektor pajak diharapkan lebih transparan dan efisien.(*)








Komentar