BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi transformasi digital dengan fokus utama pada penguatan keamanan data dan kepastian hukum. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa implementasi Sertipikat Elektronik dirancang untuk memberikan perlindungan berlapis bagi aset properti masyarakat Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/03/2026), Menteri Nusron menjelaskan bahwa migrasi ke sistem digital bukan sekadar mengejar kemudahan akses, melainkan membentengi dokumen dari risiko fisik maupun kejahatan pertanahan.
“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri Nusron Wahid di hadapan anggota dewan.
Efisiensi Layanan dan Pemangkasan Antrean
Digitalisasi terbukti membawa dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik. Berdasarkan statistik kementerian, sekitar 83% berkas layanan pertanahan didominasi oleh Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Saat ini, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah beralih sepenuhnya ke sistem elektronik.
Menteri Nusron memaparkan bahwa penggunaan Sertipikat Elektronik dan sistem digital lainnya telah menekan kepadatan antrean di Kantor Pertanahan (Kantah) hingga 80%. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat tidak lagi diwajibkan hadir secara fisik untuk layanan-layanan tertentu yang sudah terakomodasi secara daring.
Solusi Permanen Melawan Mafia Tanah
Selain efisiensi, digitalisasi menjadi senjata utama dalam memberantas praktik mafia tanah. Dokumen elektronik dinilai jauh lebih sulit dipalsukan dibandingkan dokumen analog. Selain itu, pemilik lahan tidak perlu khawatir lagi akan risiko sertipikat rusak akibat bencana alam atau hilang karena pencurian.
“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan secara maksimal,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Hingga Maret 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat telah menerbitkan sebanyak 7,6 juta Sertipikat Elektronik. Angka ini setara dengan 7,8% dari total sertipikat yang terbit nasional. Meski 92,2% sertipikat masih berbentuk analog, pemerintah berkomitmen terus melakukan konversi secara bertahap demi mewujudkan administrasi pertanahan yang modern.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan beserta jajaran pejabat eselon I kementerian. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat mempercepat payung hukum yang lebih kuat untuk perlindungan data digital pertanahan. (Nor)








Komentar