BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Seminar Coretax SPT Tahunan Orang Pribadi digelar di Pose In Hotel, Surakarta, Rabu (18/2/2026), sebagai respons atas transformasi digital sistem perpajakan melalui Coretax System. Kegiatan ini menekankan pentingnya ketelitian wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar terhindar dari kesalahan administrasi.
Seminar berlangsung pukul 11.30 hingga 18.00 WIB dan merupakan kolaborasi KADIN Solo Raya bersama Umara Tax Consulting. Ratusan peserta dari kalangan pelaku usaha dan profesional mengikuti kegiatan tersebut untuk memahami mekanisme pelaporan pajak berbasis sistem digital terintegrasi.
Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, hadir sebagai keynote speaker. Ia menegaskan bahwa peningkatan literasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak di tengah reformasi digital.
“Ini bagian dari upaya untuk pembangunan yang lebih baik, dan tentu membutuhkan kesadaran dari para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Menurut Astrid, pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Dari penerimaan pajak, berbagai program pemerintah dijalankan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan infrastruktur.
Direktur Umara Tax Consulting, Umatun Markhumah, menjelaskan bahwa Coretax System merupakan platform terintegrasi yang menggabungkan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem digital. Dengan sistem ini, validasi dan pencocokan data dilakukan secara otomatis dan lebih transparan.
“Makanya kami membantu para wajib pajak yang belum mengetahui bagaimana cara melaporkan dan apa saja tips dan triknya, karena kalau salah menginput atau salah melaporkan, nantinya bisa menjadi problem di kemudian hari,” kata Umatun.
Ia menekankan, kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian data SPT Tahunan Orang Pribadi dapat berdampak pada proses administrasi berikutnya. Oleh sebab itu, kelengkapan dokumen dan ketepatan pengisian harus dipastikan sebelum laporan dikirim melalui Coretax System.
Ketua KADIN Surakarta, Ferry Saphta Indrianto, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk dukungan dunia usaha terhadap reformasi perpajakan nasional.
Narasumber teknis Hersona Bangun dan Umatun Markhumah memaparkan langkah-langkah praktis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax System, mulai dari persiapan dokumen, penginputan data, hingga proses finalisasi dan pengiriman laporan.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis dan potensi kesalahan input. Narasumber mengingatkan bahwa sistem digital menuntut ketelitian lebih tinggi karena data yang masuk akan tersimpan dan terintegrasi secara nasional.
Astrid kembali menekankan bahwa transformasi digital melalui Coretax System adalah langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akurat. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan membutuhkan proses adaptasi.
“Transformasi digital melalui Coretax System adalah langkah maju dalam reformasi perpajakan. Namun setiap perubahan membutuhkan adaptasi dan pemahaman yang baik dari seluruh wajib pajak,” tegasnya.
Melalui Seminar Coretax SPT Tahunan Orang Pribadi ini, KADIN Solo Raya dan Umara Tax Consulting berharap peserta mampu melaporkan pajak dengan benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan turut memperkuat tata kelola perpajakan sekaligus mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan. (Fery)






