BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Sengketa tanah, penyerobotan lahan, penggeseran bangunan, merupakan fenomena yang sering kita jumpai di tengah masyarakat.
Salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan adalah tertib administrasi pertanahan yang baik dan mampu memberikan kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum tersebut, perlu diselenggarakan Pendaftaran Tanah. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, disingkat UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
“Dalam UUPA ini disebutkan, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah,” kata Indah P, Bagian Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, melalui rilis Kamis, 22 Mei 2025.
Berkaitan ketentuan di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Wonogiri melakukan pengukuran tanah sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah mereka.
Pendaftaran tanah dimaksud bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar lebih mudah membuktikan hak kepemilikan mereka.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.
Dalam mewujudkan tercapainya tujuan Pendaftaran Tanah tersebut ditegaskan pada pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi:
- Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Apresiasi diberikan kepada seluruh Petugas Ukur yang dengan daya juang dan stamina luar biasa tetap memberikan pelayanan extramiles kepada masyarakat. (Irfandy*/ Indah P /Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)







Komentar