BeritaWonogiri.com (Yogyakarta) – Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menetapkan Christiano Tarigan, sebagai tersangka kasus lakalantas yang menewaskan Mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi.
Penetapan tersangka, dilakukan pada Selasa siang, 27 Mei 2025. Korban, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Angkatan 2024,meninggal akibat tertabrak mobil BMW tersangka, Sabtu, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan, Sleman.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.
“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW dengan inisial CPP yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dikutip situs Humas.polri.go.id.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan Argo terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di simpang tiga Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Argo mengalami luka cidera kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda DIY.
Kronologi kecelakaan bermula ketika sepeda motor Argo, Honda Vario nopol B-3373-PCG melaju ke arah utara di jalan Palagan, sekira pukul 01.00 dini hari.
Diperkirakan, Argo bermaksud berputar arah di lokasi kejadian, namun dari arah yang sama, melaju Mobil BMW nopol B-1442-NAC dikemudikan Cristiano Pangarapenta, warga Jakarta Selatan.
Karena jarak yang dekat, korban tertabrak. Kerasnya benturan mengakibatkan Argo mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. (Irfandy*)






