Waduh! Warga Pracimantoro Bawa Sabu 0,71 Gram Ditangkap Polisi di Manyaran

Tersangka Membeli Sabu via Online

BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Narkoba sudah merambah sampai ke desa di Wonogiri. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil meringkus pria warga desa di Pracimantoro berinisial GP alias Ganang, 26 Tahun, lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,71 Gram.

Menurut pengakuan tersangka Ganang, Narkoba itu dibeli via online. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan itu.

Kapolres mengatakan, Ganang ditangkap di wilayah Kecamatan Manyaran, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Manyaran,” kata Anom Prabowo kepada wartawan Rabu, 28 Mei 2025.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,71 Gram.

“Saat ini GP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya.

Anom Prabowo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya. (Irfandy*/Humas Polres Wonogiri)

Komentar