Di Solo, 2 Pegawai Gudang Masuk Kerja Usai Bobol Gudang, Langsung Ditangkap Polisi

Tidak Sadar Aksinya Terekam Kamera CCTV

BeritaWonogiri.com (SOLO) – Dua pegawai gudang distributor peralatan rumah tangga di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai membobol gudang tempatnya bekerja.

Kedua pelaku merupakan warga Solo, berinisial  AB, 24 Tahun, warga Mojosongo, dan inisial MYA 39 Tahun, warga Banjarsari.

Menariknya, saat ditangkap pelaku MYA masih masuk kerja seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Pelaku lupa kalau di gudang ada kamera pengawas yang merekam aksinya.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap Rabu 28 Mei 2025, di dua lokasi berbeda oleh Tim Resmob Polresta Surakarta, dipimpin Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Aksi pencurian dilakukan menggunakan mobil truk milik perusahaan, dan terungkap berkat rekaman CCTV serta audit stok barang.

Menurut Kasat, keduanya melakukan aksi pencurian pada Sabtu 10 Mei 2025 di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Mojosongo.

“AB kita tangkap saat berada di rumah temannya pada dini hari. Sedangkan MYA ditangkap pagi harinya saat sedang bekerja di gudang,” ujar AKP Prastiyo, dikutip situs web polresta.surakarta.go.id.

Kasat Reskrim mengungkapkan, karena pelaku MYA masih masuk kerja seperti biasa, petugas tidak langsung menangkapnya hingga bukti rekaman CCTV dikantongi.

“Aksi mereka terbongkar setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih antara stok barang yang tercatat dan yang sebenarnya tersedia di gudang,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan pengecekan dan audit, ditemukan adanya perbedaan. Dari situ pemilik perusahaan melapor kepada kami,” jelas Kasat Reskrim.

Pemeriksaan lebih lanjut melalui CCTV menunjukkan adanya pengiriman tidak sesuai jadwal pada 10 Mei sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kedua pelaku terekam membawa 11 karton berisi pengharum ruangan menggunakan mobil boks milik perusahaan,” imbuhnya.

Namun, barang tersebut tidak dikirim ke toko tujuan, melainkan dibawa ke rumah AB. Selanjutnya, barang hasil curian dijual secara eceran ke sejumlah toko kelontong.

“Dari hasil penyelidikan, sebanyak tujuh karton sudah dijual dengan total kerugian sekitar Rp3,7 juta,” tambahnya.

Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Mereka memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang untuk menjalankan aksi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Barang Bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain dua unit Handphone, satu buah Helm merk KYT warna Kuning Hitam, 10 karton isi pengharum stela ( 1 karton berisi 12 parfum) dan 11 box pengharum dahlia.

“Keduanya memang bekerja di gudang, sehingga memahami alur barang keluar masuk. Kami masih mendalami apakah ada faktor lain di balik aksi ini,”  (Irfandy)

 

Komentar