BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Sidang gugatan data pribadi yang diajukan Pardiman, S.H., M.H. terhadap DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis, 3 September 2026.
Perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim masih menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang belum hadir atau belum terpanggil secara sempurna.
Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya masih berupa pemanggilan para pihak. Setelah seluruh pihak hadir secara patut, perkara akan memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perubahan dan/atau pemrosesan data pribadi, khususnya berkaitan dengan munculnya e-KTA Partai NasDem yang tercatat pada 1 Januari 2025.
Dalam gugatannya, Penggugat tidak mempersoalkan sejarah keanggotaannya di Partai NasDem. Persoalan yang diajukan berfokus pada bagaimana data pribadi Penggugat diproses, diperbarui, dan tercatat dalam sistem keanggotaan pada tahun 2025.
Gugatan juga berkaitan dengan sumber data serta dasar pemrosesan data tersebut.
Perkembangan lain muncul dari pihak DPP Partai NasDem melalui Biro Advokasi dan Bantuan Hukum (BA-HU). Pada 2 September 2026, pihak DPP NasDem mengajukan permohonan perubahan klasifikasi perkara melalui surat Nomor 152/P/DPP-BAHU NasDem/IX/2026.
Permohonan tersebut meminta perubahan klasifikasi dari perkara perdata umum menjadi perkara khusus perselisihan partai politik.
Dalam permohonannya, pihak NasDem pada pokoknya berpendapat bahwa perkara berkaitan dengan hubungan antara anggota dan partai politik sehingga dinilai masuk dalam ruang lingkup perselisihan partai politik.
Permohonan itu juga merujuk antara lain pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012, ketentuan Undang-Undang Partai Politik, serta sejumlah perkara perselisihan partai politik yang pernah diperiksa di pengadilan.
Namun, hingga persidangan pada Kamis, 3 September 2026, belum terdapat keputusan majelis hakim yang mengabulkan perubahan klasifikasi perkara tersebut.
Substansi gugatan Pardiman menempatkan persoalan pemrosesan data pribadi sebagai pokok utama.
Sejumlah hal yang akan diuji dalam proses hukum antara lain sumber data, mekanisme registrasi atau pemutakhiran, pihak yang melakukan input atau perubahan, dasar pemrosesan, serta jejak administrasi atau sistem yang berkaitan dengan munculnya data keanggotaan tahun 2025.
Persoalan tersebut berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam kerangka UU PDP, pemrosesan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan persetujuan, tetapi juga harus memiliki dasar pemrosesan yang sah serta memenuhi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang ditentukan undang-undang.
Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal. Majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap pokok gugatan maupun menentukan apakah perkara tetap diperiksa sebagai perkara perdata umum atau diklasifikasikan sebagai perkara khusus perselisihan partai politik.
Setelah pemanggilan ulang selesai dan seluruh pihak hadir secara patut, proses persidangan akan berlanjut sesuai penetapan majelis hakim.
Perkara ini mempertemukan aspek hukum perdata dengan persoalan tata kelola dan perlindungan data pribadi dalam administrasi keanggotaan partai politik. (*)







Komentar