BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis, 9 Juli 2026 malam. Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo beserta empat orang lainnya.
Pihak lembaga antirasuah langsung menyeret Bupati Sukoharjo Etik beserta rombongan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah cepat ini diambil guna mendalami keterlibatan para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan kali ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap secara rinci identitas empat orang lainnya yang ikut ditahan bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Informasi detail mengenai peran masing-masing pihak akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai.
Setelah penangkapan pada malam hari, kelima orang tersebut langsung dibawa ke markas kepolisian terdekat. Mereka menjalani pemeriksaan awal secara tertutup di Polresta Surakarta guna mengamankan keterangan pertama dan barang bukti.
Proses pemeriksaan di Solo tidak berlangsung lama. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik akan segera memindahkan para terperiksa ke markas utama KPK di ibu kota untuk pendalaman materi perkara.
“Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga telah membenarkan aksi penindakan hukum tersebut. Namun, pihak pimpinan lembaga antirasuah ini masih enggan merinci barang bukti uang atau dokumen yang berhasil disita dalam operasi semalam.
Sesuai dengan ketentuan hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa para pihak yang diamankan.
Waktu tersebut akan digunakan penyidik untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau sekadar saksi. Pengumuman resmi mengenai status hukum beserta konstruksi perkara lengkap dijadwalkan bakal dirilis melalui konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*)








Komentar