BeritaWonogiri.com (JEMBER) Polres Jember, Jawa Timur, ‘panen’ tersangka Narkoba. Sedikitnya 27 tersangka narkoba ditangkap dalam sebulan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap 27 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dalam selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.
“Ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres, Selasa, 13 Mei 2025.
Selama kurun waktu tiga minggu, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rinciannya sebanyak 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri 25 laki-laki dan 2 perempuan.
“Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit telepon genggam,” tutur Kapolres dikutip Kantor Berita Antara.
Ia menjelaskan, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Untuk obat keras berbahaya (Okerbaya) pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Bobby juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian ketika ditemukan pesta narkoba atau hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba. (Irfandy)







Komentar