BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Seorang pria berinisial P (31), yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Pria asal Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen tersebut diketahui baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara narkotika pada tahun 2023 lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka di kawasan Banjarsari, Solo.
Petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos tersangka dengan disaksikan warga setempat.
Selain menyita delapan paket sabu siap edar seberat 10 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu set alat hisap sabu (bong), korek api, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menegaskan pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar di tingkat lapangan saja, melainkan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Yos Guntur menyoroti rekam jejak tersangka yang merupakan residivis, lantaran menunjukkan adanya potensi tinggi pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pihaknya berkomitmen membongkar seluruh jaringan yang menyokong aksi P.
Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar guna membantu memutus mata rantai peredaran gelap tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Saat ini, tersangka P beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan pamasoknya.(*)







Komentar