Beritawonogiri.com [KOTA METRO] – Upaya pencegahan korupsi dan penyelewengan dana di tingkat desa terus diperkuat. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama sinergitas antara Wali Kota/Bupati dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Kamis (14/8/2025). Kolaborasi strategis ini, yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung melalui aplikasi JAGA DESA, bertujuan untuk mengawasi dan memastikan Dana Desa yang mencapai Rp71 triliun tepat sasaran.
Mendes Yandri mengapresiasi langkah inovatif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel), Reda Manthovani. Menurutnya, dengan adanya aplikasi JAGA DESA, dana desa, khususnya di Lampung yang mencapai Rp2,3 triliun, diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, seperti untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, dan kemiskinan ekstrem, sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024. Aplikasi ini akan mempermudah para jaksa untuk mendampingi dan membimbing kepala desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri juga berharap perjanjian kerja sama ini menjadi wadah bagi para jaksa untuk berkoordinasi langsung dengan para kepala desa. Dengan bimbingan yang tepat, ia optimis tidak akan ada lagi kepala desa yang terjerumus dalam kasus penyimpangan. “Saya juga sudah minta kepada JAMIntel agar ada kolom Koperasi Desa Merah Putih karena telah menandatangani Permendes Nomor 10 tahun 2025 tentang persetujuan Kepala Desa untuk Proposal Bisnis Kopdes,” kata Mendes Yandri.
Menurut Yandri, penambahan kolom Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di aplikasi JAGA DESA sangat penting. Nantinya, Kopdes akan meminjam uang ke bank, dan detail bisnisnya akan dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus. Hal ini membutuhkan pengawasan ketat, dan keberadaan kolom tersebut akan memudahkan proses monitoring. “Mudah-mudahan nanti semua desa di Lampung akan maju,” ungkapnya dengan penuh optimisme.
Sementara itu, JAMintel Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memonitoring dan memaksimalkan penggunaan dana desa agar tepat sasaran. Pengawasan dilakukan oleh para Kajari secara langsung dan tanpa biaya. Ia menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung, penindakan hukum akan diutamakan pada pembinaan terlebih dahulu. Reda juga menambahkan bahwa sistem ini akan terintegrasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan terpadu.






