Sidang Perdana JNS di Wonogiri, Jaksa Bacakan Dakwaan Pembunuhan Berencana

Terdakwa JNS hadapi dakwaan pembunuhan berencana, sidang berlanjut pemeriksaan saksi.

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Pengadilan Negeri Kelas IB Wonogiri kembali menjadi perhatian publik setelah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa JNS (34), warga Ngadirojo, pada Selasa (14/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny Giyantoro, S.H., secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap JNS yang diduga melakukan pembunuhan terhadap DH (48), wanita asal Baturetno.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat JNS dengan ancaman maksimal, yaitu primair melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsidair Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

Pada persidangan tersebut, JNS melalui kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap materi dakwaan yang dibacakan Jaksa. Sidang pun dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diharapkan menguak kronologi dan fakta peristiwa berdarah tersebut.

Kasus ini berawal ketika jasad korban DH ditemukan dicor di belakang rumah ayah pelaku, sebuah tindakan yang menggemparkan masyarakat Wonogiri dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga berawal dari desakan korban agar pelaku menikahinya usai diduga hamil. Pelaku yang sudah berkeluarga menolak permintaan itu, lalu melakukan aksi pembunuhan secara terencana di rumah kosong milik sang ayah.

Terdakwa diduga mencekik korban hingga tewas, lalu jasad korban dikuburkan dengan tanah dan dicor. Langkah ini dilakukan agar bau jasad tidak tercium dan upaya pelaku menutupi perbuatan sadisnya. Kronologi yang terungkap semakin menguatkan ancaman hukuman tinggi terhadap JNS jika terbukti bersalah di persidangan.

Peristiwa yang terjadi pada 11 Februari 2025 ini menjadi salah satu kasus kriminal paling menonjol di Wonogiri tahun ini, memicu perhatian publik dan kekhawatiran akan tindak kekerasan dalam relasi pribadi di Jawa Tengah.

Pengadilan dan pihak kejaksaan memastikan proses persidangan akan berjalan transparan, profesional, dan tetap mengedepankan hak-hak terdakwa serta korban guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.(*)

Komentar