Terkait Waralaba Besar, Komisi A DPRD Karanganyar Beri Surat Teguran I Pada Pemilik Supermarket Jatipuro

BeritaWonogiri.com [KARANGANYAR] – Komisi A DPRD Karanganyar memberikan surat teguran pertama kepada CV Mitra Solucinta selaku pemilik minimarket modern di Kendal Kidul, Desa/Kecamatan Jatipuro, Karanganyar.

Pemberian surat itu dilakukan Komisi A DPRD Karanganyar saat melakukan inspeksi mendadak bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disdagperinaker UKM serta Camat Jatipuro, Rabu, 16 April 2025.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko mengatakan, sidak komisi A DPRD Karanganyar ini untuk memastikan langsung kondisi lapangan terkait keberadaan toko modern di Jatipuro, Karanganyar.

Baca juga: Pohon Tumbang Di Alun-Alun Karanganyar, 1 Tewas, 2 Luka

Menurut Tony, dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah hal yang menyebabkan Komisi A melayangkan surat teguran kepada pemilik minimarket. Salah satunya, yakni terdapat keterkaitan minimarket dengan salah satu jaringan waralaba besar saat ini.

“Kami sebelumnya melakukan investigasi tadi, bahwa itu induknya itu alfamart. Terus kami bertanya kepada owner-nya, itu member-nya apakah putus atau bisa digunakan alfamart seluruh indonesia. Mereka bilang itu putus, hanya disini aja, jadi bukan waralaba murni,” ujar Tony saat dikonfirmasi wartawan.

Tony mengatakan, berdasarkan hasil diskusi, pemilik minimarket diminta untuk merubah pengelolaan atau manajemen usaha yang berindikasikan toko modern jaringan waralaba, dengan sistem pengelolaan mandiri.

“Kita tidak ingin menutup toko, tetapi kita memberi solusi, jadi toko tetap berjalan, terus tidak menimbulkan kontra di masyarakat UMKM. Maka kita beri solusinya agar format toko ini diganti. Jadi jangan minimarket, tapi diganti misale toko Jatipuro, lha format akan diganti itu,” ucapnya.

Disamping itu, Ketua Komisi A mengatakan pemilik juga diminta merubah tampilan fisik toko modern agar tidak cenderung sama dengan jaringan waralaba besar tertentu.

“Contohnya seperti catnya, itukan alfamart identik merah, kedua, tulisan alfamart dan minimarket, dan sebagainya itu kami minta dihilangkan,” katanya.

Namun, Tony tidak melarang untuk mengubah sistem tata niaga toko modern. Karena tidak dipungkiri masyarakat juga merasa senang ada modernisasi dalam pengelolaan toko modern yang memberi kenyamanan, bersih dan konsumen dapat memilih barang sendiri.

“Modernisasi itu tidak bisa kita putus, karena masyarakat pun juga merasa seneng ada modernisasi. Karena belanja disana itu juga lebih enak, lebih nyaman, bersih, bisa milih sendiri, itu bagian dari modernisasi itu, kita tidak bisa cegah itu,” katanya.

Tony mengatakan, Komisi A DPRD Karanganyar memberikan waktu 5 hari kepada pemilik untuk mengubah sistak pengelolaan dan fisik minimarket. Apabila tidak dilakukan perubahan dalam kurun waktu yang ditentukan, akan dilayangkan surat peringatan kesatu, dua dan tiga dan bahkan dapat diberikan sanksi penutupan.

“Apabila format toko, dan sebagainya itu tidak dirubah, maka akan surat teguran yang kedua. Kalau yang kedua itu mereka tidak juga mengindahkan, ada SP 1, 2 dan kalau tidak diindahkan ya ditutup,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, jajaran komisi A diminta agar menindaklanjuti bersama OPD terkait secara tuntas. Pasalnya, menurut Bagus, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern itu merujuk dari kekhawatiran tentang nasib pedagang kelontong dan pedagang kecil.

“Jelas kami dari dulu khawatir, kalau toko modern itu berada di tiap desa atau kecamatan, kami yakin pedagang kelontong, pedagang kecil gulung tikar, kasihan. Perda itu dibuat dulu dengan batasan kan, tujuannya untuk itu,” ujarnya. (RRI/ Qaasid Ahmad Argadiraksa)
Editor: HeriS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *