BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Pemerintah resmi mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis mencegah alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini mengalihkan kewenangan persetujuan alih fungsi sawah dari pemerintah daerah ke pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN, Nusron, menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). “Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron.
12 Provinsi Prioritas Menjadi Lumbung Padi Nasional
Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, Lahan Sawah Dilindungi mencakup Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Daerah yang penting itu seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” tegas Menteri Nusron. Total Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif di 12 provinsi mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi faktor pengurang, luas usulan penetapan Lahan Sawah Dilindungi mencapai 2.739.640,69 hektare.
Komitmen Pusat Dukung Swasembada Pangan
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin rakor lanjutan ini dan menegaskan percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. “Apabila tidak selesai, maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total LBS untuk mencapai swasembada pangan.
Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Perlindungan Optimal
Rakor ini dihadiri jajaran Kemenko Infrastruktur, Kementerian Transmigrasi, Pertanian, dan Dalam Negeri. Penetapan Lahan Sawah Dilindungi akan diterbitkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN. Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menjaga produktivitas pangan nasional dan melindungi hak petani dari tekanan konversi lahan. (Av)







Komentar