Turnamen Lanjutan Futsal Smandagiri 2025 Dipastikan Tanpa Supporter

Buntut Duel antar kelompok Supporter di Plaza Bedol Desa

BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Turnamen lanjutan Futsal Smandagiri 2025, di GOR Girimandala, Sabtu, 31 Mei 2025 dipastikan tanpa supporter. Informasi yang berkembang di kalangan siswa, pihak sekolah telah mengumumkan hal itu.

Keputusan tersebut diperkirakan menyusul terjadinya insiden duel antar supporter dua SMA Negeri Favorit, di Plaza Bedol Desa yang mengakibatkan korban luka parah beberapa waktu lalu. Akibat kejadian, kegiatan turnamen sempat dihentikan  selama beberapa hari.

Sebelumnya diberitakan, insiden duel saling tantang itu terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 14.00, di lokasi Plaza Bedol Desa. Dua kelompok pelajar beda sekolahan menggelar duel 5 lawan 5 dengan perjanjian hitam di atas putih tidak akan saling menuntut setelahnya.

Naasnya, dalam duel tersebut, salah satu pelajar berinisial CYS,17 Tahun, warga Kecamatan Wonogiri kota mengalami luka parah di kepala.

Korban sempat dibawa ke RSUD Wonogiri dan dilakukan CT Scan dan diketahui korban mengalami retak pada tengkorak bagian belakang serta pendarahan di otak. Akibat peristiwa tersebut, ibu korban melapor ke Polres Wonogiri.

“Iya bener tidak boleh ada supporter. Itu kesepakatan dari kepolisian dan para guru masing-masing sekolah yang akan mengikuti turnamen lanjutan,” ujar salah satu pengurus OSIS SMA yang tim dari sekolahnya akan mengikuti turnamen lanjutan.

Diketahui, kasus duel berkelompok antar supporter dua SMAN di Wonogiri ini telah ditangani pihak kepolisian setempat.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari konflik antar-suporter usai pertandingan futsal SMA yang digelar di GOR Girimandala Kabupaten Wonogiri.

“Kejadiannya (perkelahian) bukan di Gor tapi di Bedol Desa, di luar arena,” terang Kapolres melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.

Pihak Polres Wonogiri menjerat salah satu pelaku berinisial RAP, 17 Tahun, dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *