Duel 5 lawan 5 Supporter Futsal Dua SMA Favorit di Wonogiri Ditangani Polisi

Satu Pelaku Akan Diproses Melalui Peradilan Anak

BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Buntut kasus duel 5 lawan 5 antar supporter Futsal SMA di Wonogiri berakhir di kepolisian. Pihak Polres Wonogiri, Jumat, 30 Mei 2025 menyebut, ungkap kasus ini termasuk (kasus) paling menonjol dalam rangka  Operasi Aman Candi 2025.

Diketahui, insiden duel saling tantang itu terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 14.00, di lokasi Plaza Bedol Desa.  Akibatnya, salah seorang pelajar berinisial CYS (17) warga Kecamatan Wonogiri kota menjadi korban hingga mengalami luka parah.

Korban sempat dibawa ke RSUD Wonogiri dan dilakukan CT Scan. Hasilnya diketahui korban mengalami retak pada tengkorak bagian belakang serta pendarahan di otak. Akibat peristiwa tersebut, ibu korban melapor ke Polres setempat.

Pihak Polres Wonogiri menjerat salah satu pelaku berinisial RAP, 17 Tahun, dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari konflik antar-suporter usai pertandingan futsal SMA yang digelar di GOR Girimandala Kabupaten Wonogiri.

Pasca kejadian, Sat Reskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban, dan para saksi Hingga menetapkan RAP sebagai tersangka.

Kapolres Wonogiri menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta terus mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar, untuk menghindari aksi kekerasan dalam bentuk apapun.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama generasi muda, bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik. Mari kita jaga keamanan dan kedamaian lingkungan sekolah serta masyarakat,” kata Kapolres.

Selain itu, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri. Jika ada informasi terkait adanya gangguan kamtibmas lainnya agar segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.

“Polres Wonogiri telah membuka hotline call center 110 dan layanan pengaduan ke Kapolres Wonogiri melalui nomor WhatsApp untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 082131152004 yang aktif 24 jam,” ujarnya.

Kapolres berharap  upaya ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri. (Irfandy*/Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *