BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] –Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHW-TM) Ranting Pracimantoro Cabang Wonogiri Pusat Madiun, mengukuhkan kepengurusan.
Kegiatan digelar di Lapangan Sambiroto, Kecamatan Pracimantoro, Minggu, 15 Juni 2025, dikemas dalam acara temu kangen yang dihadiri sekitar 2000-an warga PSHW TM.
Acara ini mendapat pengamanan sedikitnya 561 personel aparat gabungan. Dari pihak kepolisian setempat, pengamanan dipimpin langsung Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo.
Dikutip Humas Polres Wonogiri, dari 561 personel tersebut terdiri atas 376 personel polisi, 25 personel TNI, 10 orang Satpol PP Kabupaten Wonogiri dan 150 personel Pam Internal PSHW-TM. Hingga berakhirnya kegiatan, acara temu kangen berlangsung aman, tertib dan lancar.
Dalam kesempatan itu Kapolres Wonogiri menekankan pentingnya pengamanan secara maksimal serta sinergi dengan korlap internal PSHW-TM.
Ia juga memberi penekanan khusus pada antisipasi terhadap potensi gangguan, seperti peredaran miras, knalpot brong dan pelanggaran lain yang dapat memicu keributan.
“Saya perintahkan anggota untuk membawa helm, sebagai bentuk antisipasi atas segala kemungkinan yang tidak diinginkan. Jangan underestimate! Keselamatan anggota adalah prioritas,” tegas AKBP Jarot.
Pihak Polres juga mengimbau ketegasan korlap yang mengamankan kegiatan tersebut. Bila ada anggota yang membawa miras, harus ditegur dan tidak boleh ikut kegiatan.
“Jika ditemukan knalpot brong, segera diamankan. Kita sepakat, pelanggaran harus ditindak tegas. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab. Semoga menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tandasnya.
Sementara itu, Kabagops Polres Wonogiri, Kompol Agus Syamsudin, SH menyampaikan peran panitia dan korlap sangat vital dalam kelancaran acara.
Ia menginstruksikan sebelum memasuki lapangan, setiap peserta agar diperiksa untuk memastikan tidak membawa barang-barang terlarang.
“Tanggung jawab kelancaran acara ada pada kita semua. Korlap harus memastikan tidak ada peserta yang membawa miras, senjata tajam, atau obat terlarang. Jika ditemukan, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (Irfandy*/Portalika/ Humas Reswi)






