Polisi Bubarkan Konvoi Sepeda Motor, 10 Remaja Belasan Tahun Diamankan

Diduga Mabuk Miras sebelum Konvoi Kendaraan

BeritaWonogiri.com (SOLO) – Polresta SurakartaPolda Jateng membubarkan aksi konvoi puluhan sepeda motor dan mengamankan 10 remaja di Kota Solo, Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Diduga, para remaja belasan tahun itu sempat menenggak miras (minuman keras) sebelum konvoi. Mereka dilaporkan warga lantaran mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, SH., MH., menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari Call Center terkait iring-iringan kendaraan roda dua yang melaju dari arah lampu merah Patung Wisnu menuju Jalan Ahmad Yani.

Menurut Kompol Edi, sebagaimana dikutip situs polresta.surakarta.go.id, sepanjang perjalanan, konvoi tersebut menggeber-geber sepeda motor dan memenuhi ruas jalan. Pengguna jalan lainnya terganggu dan kesulitan melintas.

“Selain itu, mereka juga membawa bendera berukuran besar milik sebuah kelompok yang dikibarkan sepanjang perjalanan,” ujar Kompol Edi.

Menyikapi laporan tersebut, Tim Sparta segera melakukan pengejaran dan penguraian terhadap kelompok konvoi. Upaya pertama berhasil menghentikan sebagian kecil dari mereka di kawasan timur RS Panti Waluyo.

Dari hasil interogasi awal, Tim Sparta mendapatkan informasi mengenai lokasi titik kumpul utama kelompok tersebut. Petugas bergerak cepat menyasar lokasi dimaksud, namun para anggota konvoi langsung berhamburan melarikan diri, meninggalkan sepeda motor mereka.

Dalam penyisiran di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa botol air mineral bekas yang berisi minuman keras jenis Ciu.

Dari keterangan para pemuda itu, sebelum konvoi mereka sempat berkumpul atau ‘kopdar’ di sebuah warung wedangan di sekitar kampus UMS.

“Mereka melanjutkan konvoi masuk wilayah Kota Surakarta dengan tujuan menunjukkan kekuatan kelompok,” lanjut Kompol Edi.

Sebanyak 10 pemuda diamankan aparat dalam operasi tersebut. Mereka adalah BDS (17) warga Serengan, YRS (19) warga Laweyan, RA (19) warga Laweyan, RDS (17) warga Laweyan, HIT (16) warga Jebres, NRK (22) warga Jebres, MSU (19) warga Serengan, SPP (17) warga Pajang, MGP (16) warga Sukoharjo, dan RAP (17) warga Sukoharjo.

“Dalam penangkapan ini, Tim Sparta juga mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 3 kaos berlogo kelompok, 1 botol bekas miras ukuran 1500 ml jenis Ciu, serta 5 unit handphone,” ungkapnya.

Kesepuluh pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.

Setelah pendataan dan pemeriksaan selesai, para pemuda tersebut dijemput oleh orang tua masing-masing dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta wajib lapor senin dan Kamis.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap aksi-aksi serupa yang meresahkan masyarakat. (Irfandy*)

Komentar