7 Tahun Kabur, Terpidana Pencabulan Anak di Manado Tertangkap di Rumah Makan

Berita Wonogiri.com (MANADO) – Tujuh tahun kabur, Terpidana kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie (AAR), 51 Tahun, akhirnya tertangkap pada Selasa, 10 Juni 2025.

AAR merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus pencabulan anak di bawah umur pada Tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, terpidana AAR ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) di Rumah Makan Coto  Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

“Penangkapan itu merupakan hasil kerjasama antara Tim Satgas SIRI dengan Kejaksaan Tinggi Sulut,” papar Harli Siregar, dikutip story.kejaksaan.go.id.

AAR terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016. Terpidana diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama lima tahun penjara.

Pidana penjara itu dijatuhkan karena pria pegawai swasta kelahiran 2 Agustus 1972 itu secara sah dan meyakinkan telah ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korbannya”.

Putusan Kasasi dari MA terhadap terdakwa salinan putusannya diketahui sudah diterima Kejari Samarinda April 2018 lalu. Setelah menerima salinan putusan tersebut, Kejari Samarinda dua kali mendatangi kediaman terdakwa untuk melakukan upaya eksekusi. Namun, belum ada kejelasan dimana keberadaan terdakwa.

Kapuspenkum mengungkapkan proses pengamanan Terpidana Alexander Rottie berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. “Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Harli Siregar.

Dengan tertangkapnya DPO, Kapuspenkum kembali mengingatkan terkait arahan Jaksa Agung yang meminta Jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi aman bagi buronan,” ujar Kapuspenkum. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *