BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial KR (32) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Pedurungan, Kota Semarang.
Penangkapan terhadap KR yang merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon tersebut berlangsung dramatis pada Kamis (7/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mencegat tersangka tepat di depan rumahnya saat hendak melakukan transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan narkoba Polda Jateng ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Pedurungan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi lapangan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
Sembunyikan Sabu di Kamar dan Samping Rumah
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan. Dari kamar tersangka, polisi menyita enam paket sabu siap edar. Tak hanya itu, penyisiran dilanjutkan ke area luar rumah di mana ditemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di samping rumah.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai ±17,50 gram. Selain barang haram tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit handphone Redmi, timbangan digital, gunting, serta isolasi bening yang digunakan pelaku untuk mengemas barang.
Upah Rp200 Ribu dan Paket Sabu Gratis
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, KR mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A yang kini berstatus Buron atau DPO. Tersangka bertugas mengambil paket besar, memecahnya menjadi bagian kecil, lalu mengedarkannya sesuai alamat yang ditentukan oleh sang atasan.
Mirisnya, KR nekat menjalankan aksi ilegal ini demi upah sebesar Rp200.000 yang dikirim melalui aplikasi Dana. “Selain uang, tersangka juga menerima imbalan berupa satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan perintah ini,” tambah Kombes Pol. Yos Guntur.
Polda Jateng Buru Aktor Utama (DPO)
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada level pengedar eceran. Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pelaku utama berinisial A. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkoba dengan iming-iming keuntungan sesaat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” pungkasnya.
Saat ini, KR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (*)






