BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Pada Rabu, 18 Desember 2024, (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan penting untuk diperhatikan oleh masyarakat, khususnya yang berada di Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan pengumuman tersebut, UMK untuk Kabupaten Wonogiri ditetapkan sebesar Rp 2.180.587,50. Angka ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian lokal saat ini.
Gubernur Nana Sudjana menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta agar lingkungan kerja dapat ditingkatkan, serta pelaku usaha dan pekerja di Jawa Tengah diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini. Penetapan UMK yang baru diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian daerah dan masyarakat setempat.
Perubahan UMK adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin bahwa upah yang diterima oleh tenaga kerja dapat mencerminkan kebutuhan ekonomik yang berkembang. Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun yang bersejarah bagi pelaku industri dan pekerja, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan. (Wahyudi)







Komentar