BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Personel satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Waduk Tandon, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Dua pelaku diamankan ialah HR, 24 dan B, 19, keduanya warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, SH, MH mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Jarot Sungkowo, SH, SIK, Senin, 6 Januaru 2025, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 November 2024 lalu.
Baca juga: Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Curanmor Di Polokarto
Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat Nopol A 3726 TY di sekitar Waduk Tandon. Seusai memarkirkan kendaraannya, korban nongkrong di tengah bendungan Waduk Tandon.
Pukul 18.00 WIB, korban berniat pulang dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Selogiri.

AKP Anom menambahkan, setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku pencurian tersebut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran akhirnya, pada Sabtu, 4 Januari 2025 seorang pelaku B berhasil diamankan ketika berada di daerah Palur, Kabupaten Karanganyar.
Dari penangkapan B, kemudian dilakukan interogasi dan pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya HR di rumahnya di Kecamatan Selogiri.
“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Beat A 3726 TY milik korban pada hari Jumat, 1 November 2024 di parkiran Waduk Tandon.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra. (Suryono)








Komentar