Dua Pemasang Judi Dadu Ditangkap, Bandar Kabur. Ubur-Ubur Iwak Lele, Apes Polahmu Dewe Le

BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Personel.Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus perjudian, Jumat, 14 Maret 2025 sore. Sebanyak dua pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Wonogiri.

Penangkapan terjadi setelah polisi mendapat informasi yang menyebut di tempat cucian mobil, masuk wilayah Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, disinyalir ada praktek perjudian.

Setelah mendapat informasi, Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku judi dadu goncang atau besar kecil, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.

Baca juga: Ora Bakdan Ngomah Le, Judi Dadu Di Gubuk, Warga Karangtengah Ditahan

Dua pelaku judi yang tertangkap yakni Sugeng Prihono, 43 dan Suyadi, 53, keduanya warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp139.000.

BeritaWonogiri.com/Anom

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Sabtu, 15 Maret 2025 menyampaikan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri,” terangnya.

“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” katanya. (Triantotus)

Komentar