BeritaWonogiri.com (KUDUS) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, bersama instansi terkait, memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dan 50 liter miras hasil razia, di Halaman Pendapa Kabupaten , Selasa, 17 Juni 2025.
Kepala KPPBC, Lenni Ika Wahyudiasti menyebut, rokok dan miras ilegal tersebut senilai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar.
Rokok dan miras ilegal ini sudah masuk BMMN (Barang Menjadi Milik Negara) dan harus dimusnahkan.
Barang-barang tersebut terdiri rokok SKM (sigaret kretek mesin) sebanyak 5,98 juta batang, rokok SKT (sigaret kretek tangan) sebanyak 1.760 batang, dan rokok SPM (sigaret putih mesin) sebanyak 19.180 batang, dengan total sebanyak 6 juta batang lebih.
“Sedangkan untuk MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sebanyak 50 liter,” jelas Lenni.
Sepanjang 2024, KPPBC telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali, dengan barang bukti rokok ilegal mencapai 22,10 juta batang senilai Rp30,46 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar.
Lenny menyampaikan terima kasih, atas sinergi antarpemangku kepentingan dalam penegakan hukum cukai.
“Juga kepada rekan-rekan media, atas kinerja publikasinya, sehingga masyarakat semakin teredukasi,” pungkasnya.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal tak bisa dilakukan secara parsial.
Tetapi dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Bupati pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai Kudus serta seluruh pihak terkait, atas komitmen dan kerja keras dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Kudus. Dia berharap, penerimaan DBHCHT Kudus bisa meningkat dari Rp260 miliar menjadi Rp1 triliun.
“Dana tersebut nantinya kita gunakan untuk BLT pekerja rokok, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di bidang cukai, dan tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai informasi, sisa barang kena cukai (BKC) ilegal yang tidak dimusnahkan, diangkut menggunakan beberapa unit dump truck, untuk kemudian ditimbun secara permanen di TPA Tanjungrejo Kudus, sesuai prosedur barang bukti yang ditetapkan. (Irfandy*)






