MK: Mulai 2029 Pemilu Serentak tidak Berlaku lagi

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Ditiadakan

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mulai 2029,tidak ada lagi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak”.

Menurut MK, Pemilu konstitusional adalah memisahkan Pemilu nasional (DPRRI, DPD, dan presiden/wakil presiden) dengan Pemilu daerah atau lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil, bupati/wakil, dan walikota/wakil.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan Pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan pemilih melaksanakan hak memilih sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Demikian Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 26 Juni 2025.

Menurut MK, hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan 26 Februari 2020 silam.

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya reformasi terhadap semua undang-undang terkait Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan, semua model penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur/wakil, bupati/wakil, dan walikota/wakil yang telah dilaksanakan selama ini, tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip situs mkri.id.

“Menenggelamkan” Pembangunan Daerah

Terkait ditiadakannya pemilu serentak mulai 2029, menurut pertimbangan MK, waktu penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal yang berdekatan, menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan.

Selain itu, dengan rentang waktu berdekatan ditambah penggabungan Pemilu (keserentakan) masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat.

Pelemahan Pelembagaan Parpol

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menambahkan, Mahkamah juga mempertimbangkan, penyelenggaraan Pemilu Nasional yang rentang waktunya kurang 1 tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik, terutama terkait kemampuan mempersiapkan kader partai dalam kontestasi pemilu.

Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Dengan demikian, agenda berdekatan juga menyebabkan pelemahan pelembagaan yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

Akibatnya, perekrutan/pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu membuka peluang terjadinya transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis.

“Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Arief Hidayat menyampaikan, terjadinya impitan sejumlah tahapan Pemilu DPR, DPD, presiden/wakil , dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelengaraan Pilkada sebagaimana Pemilu Tahun 2024, menyebabkan tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Selain ancaman kualitas hasil Pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilu di tahun yang sama, menyebabkan kekosongan waktu relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *