Beritawonogiri.com [PATI] – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada sidang paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi ini memicu kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Dua tersangka tersebut adalah S (47 tahun) dan TI (49 tahun), yang keduanya berasal dari Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga secara sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas demi menyampaikan aspirasi mereka.
Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi terkait kejadian ini diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung lapangan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati. Pihak kepolisian turun ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB untuk melakukan pengecekan serta mengamankan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk melakukan aksi blokir, serta satu ponsel dan satu ponsel berbeda milik para pelaku. Setelah proses pemeriksaan awal, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa langkah penindakan diambil secara cepat dan tegas agar gangguan tidak meluas. “Pantura adalah jalur nasional yang penting, apalagi dalam situasi politik yang sensitif. Maka dari itu, kami bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka dikenai pasal berlapis, seperti Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, yang ancaman pidananya bisa mencapai 9 tahun, atau 15 tahun jika menyebabkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan pidana, dan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan bersama dalam melakukan tindak pidana.
Selain penetapan tersangka utama, polisi juga mengamankan tiga orang lain karena membawa alat seperti ketapel, gotri, dan petasan. Ketiga orang tersebut adalah B (23), PJ (38), dan N (29), yang saat ini dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi, namun masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Polda Jawa Tengah telah mengambil alih proses penyidikan dari Polresta Pati. Kedua tersangka kini masih ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pemeriksaan lanjutan. Kepolisian setempat terus meningkatkan pengamanan demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Pati.(*)








Komentar