BeritaWonogiri.com [SURABAYA] – Penegasan keras soal disiplin anggaran mengemuka saat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada Senin, 26 Januari 2026. Digelar secara luring dan daring dari Aula Reforma Kanwil BPN Jawa Timur, Rakerda ini menjadi titik krusial menata arah pelaksanaan anggaran dan program BPN tahun 2026 agar lebih terukur, disiplin, dan berdampak nyata.
Sejak awal sambutan, Sekjen ATR/BPN langsung menekankan bahwa DIPA bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen utama eksekusi kebijakan nasional yang wajib dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Membuka Rakerda secara daring dari Jakarta, Dalu Agung Darmawan mengingatkan seluruh jajaran BPN Jawa Timur agar memahami filosofi dasar pengelolaan anggaran negara.
“DIPA ini adalah alat eksekusi kebijakan pimpinan, kebijakan Pak Menteri. Bukan sekadar dibelanjakan harian atau bulanan,” tegas Dalu.
Ia meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) hingga satuan kerja paling bawah untuk memastikan seluruh anggaran yang digunakan benar-benar sejalan dengan agenda prioritas nasional dan memberi manfaat konkret bagi masyarakat.
Menurut Sekjen ATR/BPN, kegagalan menyelaraskan anggaran dengan prioritas nasional bukan hanya berisiko administratif, tetapi juga menghambat pencapaian target strategis kementerian.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam arahannya, Dalu Agung Darmawan juga menyoroti pentingnya keselarasan tiga elemen kunci pengelolaan anggaran, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara.
Ketiganya, menurut Dalu, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau hanya mengandalkan kepercayaan tanpa pemahaman menyeluruh.
“Tiga elemen jabatan ini harus satu pandangan. Jangan hanya percaya saja, tapi harus tahu produknya apa dan output-nya seperti apa,” ujarnya.
Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa setiap belanja negara harus memiliki kejelasan output dan manfaat, baik untuk organisasi maupun masyarakat. Penyerapan anggaran tanpa kualitas, menurutnya, justru berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.
Terkait manajemen penyerapan anggaran, Dalu mengarahkan agar Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat diselesaikan sejak Januari. Perencanaan yang matang sejak awal dinilai menjadi kunci kelancaran pelaksanaan program sepanjang tahun anggaran.
“Penyerapan tidak boleh dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran,” tegas Dalu.
Menurutnya, penyerapan harus direncanakan secara bulanan, dieksekusi tepat waktu, serta tetap menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan.
Menutup arahannya, Sekjen ATR/BPN mendorong para Kepala Kantor Pertanahan untuk berani mengambil keputusan, memperkuat eksekusi program, serta melakukan mitigasi risiko sejak awal tahun anggaran.
“Kita diberikan kewenangan sebagai KPA. Maka harus punya kemampuan dan keberanian mengambil langkah, patuh aturan, siap dieksekusi sejak awal, dan output-nya harus berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakerda tahun ini mengusung tema Persiapan Pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 sebagai Bagian dari Instrumen Pengendalian Mutu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Kinerja Anggaran.
Rakerda ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil BPN Jawa Timur serta Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, baik secara luring maupun daring.
Turut hadir secara luring dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Rakerda ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan program BPN Jawa Timur di tahun 2026—lebih disiplin, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (Av)







Komentar