Wajib Tahu! Begini Cara ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah Anda dari Risiko Kerusakan

Arsip Sebagai Alat Bukti Hukum yang Sah

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memacu langkah besar dalam digitalisasi dokumen negara. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip elektronik pertanahan merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi demi menjawab tuntutan transformasi digital global.

Pernyataan tersebut disampaikan Dalu dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026). Menurutnya, sistem konvensional kini menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan ruang hingga risiko bencana yang mengintai dokumen fisik.

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan di hadapan peserta daring dan luring.

Arsip Sebagai Alat Bukti Hukum yang Sah

Dalu menjelaskan bahwa fungsi arsip telah bergeser dari sekadar tumpukan dokumen lama menjadi instrumen krusial dalam pengambilan keputusan pemerintah. Dalam praktik tata kelola negara, arsip menjadi rujukan utama untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan mendukung transparansi publik.

Ia menekankan bahwa pengelolaan digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, dan terpercaya agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum. “Pengelolaan harus dilakukan secara cermat agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai alat bukti yang sah,” tegasnya.

Sinergi Bersama ANRI untuk Memori Kolektif Bangsa

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menyoroti pentingnya kompetensi SDM dalam mengelola data digital. Menurut Mego, pengelolaan yang baik akan menciptakan kepastian hukum yang jelas serta menunjukkan akuntabilitas kerja instansi.

Dalam momentum tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari pelestarian memori kolektif bangsa. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga warisan informasi nasional yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi generasi mendatang.

Apresiasi Satuan Kerja dan Reformasi Birokrasi

Sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi, Kementerian ATR/BPN turut memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja pusat dan daerah yang dinilai terbaik dalam mengelola kearsipan. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh kantor wilayah dan kantor pertanahan di Indonesia untuk meningkatkan standar pelayanan.

Webinar ini diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi Madya dan Pratama dari lingkungan ATR/BPN dan ANRI, serta ribuan pengelola kearsipan dari seluruh pelosok tanah air. Melalui langkah ini, ATR/BPN optimis layanan pertanahan berbasis data akan semakin akurat, transparan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan. (Nor)

Komentar