BeritaWonogiri.com [SLOGOHIMO] – Aparat kepolisian terus menabuh genderang perang terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Paling baru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri sukses membongkar kasus sabu Wonogiri dan meringkus dua orang pria paruh baya yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar lintas kota.
Keberhasilan operasi penindakan tersebut diekspos secara terbuka dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh jajaran utama di Mapolres Wonogiri pada Selasa, tanggal 9 Juni tahun 2026.
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram yang kerap memanfaatkan area perbatasan antara Kecamatan Purwantoro dan Kecamatan Slogohimo.
Bertindak cepat merespons aduan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menerjunkan personel untuk melakukan pengintaian intensif di lapangan. Penangkapan kedua tersangka akhirnya terjadi pada Minggu, tanggal 7 Juni tahun 2026 sekitar pukul 14.15 WIB.
Petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Kecurigaan polisi terbukti saat kedua pria tersebut menepikan kendaraannya dan berhenti di sebuah warung kelontong di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengepung lokasi dan melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike,” jelas Kompol Parwanto dalam keterangan resminya.
Polisi langsung menggelandang kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Wonogiri demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kartu identitas, kedua tersangka merupakan warga Kota Surakarta.
Inisial pelaku pertama adalah S W alias P (52), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Sementara rekannya berinisial A B M alias A (48), juga tercatat sebagai warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Berdasarkan rekam jejak kriminalitas di database kepolisian, tersangka SW ternyata bukan orang baru dalam dunia hitam peredaran gelap narkoba. Penyidik mengungkapkan bahwa SW merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah divonis dan menjalani proses hukum pidana pada tahun 2022 lalu.
Atas tindakan nekatnya mengedarkan serbuk setan di wilayah hukum Wonogiri, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, kedua warga Solo ini terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kompol Parwanto menegaskan, Polres Wonogiri tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pihaknya berjanji akan terus menggencarkan razia dan memburu para bandar penyuplai.
Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Wonogiri masih bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Polisi berupaya keras menginterogasi para pelaku guna memutus mata rantai dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang menyokong aksi kedua tersangka di wilayah Solo Raya. (*)







Komentar