BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus sabu Wonogiri terbaru dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,20 gram dari tangan pelaku.
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tersebut di Mapolres Wonogiri pada Rabu, 8 Juli 2026. Keberhasilan penanganan kasus sabu Wonogiri ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menyukseskan Operasi Pekat.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika. Petugas kemudian bergerak ke Jalan Raya Wonogiri-Ponorogo, tepatnya di Dusun Nusupan, Desa Soco, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat memantau lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sebuah warung. Ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pria tersebut tampak gugup dan langsung melemparkan sebuah bungkusan ke tanah.
Petugas yang sigap segera memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan paket narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial ANZAR MUSOPA alias JECK (36), warga Kecamatan Slogohimo, akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hal ini memperpanjang daftar pengungkapan dalam kasus sabu Wonogiri pada tahun ini.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ANZ diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan yang terhubung dengan pelaku.
Kompol Parwanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Wonogiri. Polisi memastikan akan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kompol Parwanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kepolisian berharap warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika sehingga Kabupaten Wonogiri tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas Kompol Parwanto. (*)








Komentar