BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap meluncurkan uji coba Layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah dengan durasi pengerjaan maksimal 10 hari kerja. Langkah nyata transformasi pelayanan pertanahan ini bakal resmi berjalan mulai 17 Agustus 2026 mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa proyek percontohan (pilot project) tersebut ditahapkan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) pilihan. Langkah ini ditujukan untuk memangkas waktu pengurusan administrasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang cepat dan terukur.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk Layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri Nusron Wahid saat konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Menteri Nusron memaparkan, batasan waktu 10 hari kerja merupakan akumulasi dari tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah selama tiga hari kerja.
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibatasi maksimal dua hari kerja. Tahap akhir berupa penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan rampung dalam lima hari kerja.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” terang Menteri Nusron.
Penerapan skema anyar ini bertujuan membangun budaya kerja yang akuntabel dan mudah dipantau. Proyek percontohan Layanan Peralihan Hak ini bakal dievaluasi secara berkala selama tiga bulan sebelum disebar ke seluruh Indonesia.
Adapun 15 Kantor Pertanahan yang menggelar uji coba meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut antara lain Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kabag Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. (NOR)








Komentar