Gugatan Data Pribadi E-KTA NasDem: Pardiman Pertanyakan Dasar Pemrosesan Datanya

Fokus Gugatan Data Pribadi E-KTA NasDem 2025

BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Sidang mediasi gugatan data pribadi terkait penerbitan E-KTA Partai NasDem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mediasi dipimpin Hakim Mediator Bayu setelah agenda sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt. Penggugatnya adalah Pardiman, S.H., M.H. Para Tergugat adalah DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta.

Dalam perkara ini, Pardiman menegaskan bahwa persoalan yang diajukan bukan sengketa sejarah keanggotaannya di Partai NasDem. Ia mempertanyakan bagaimana data pribadinya diproses hingga tercermin dalam E-KTA tahun 2025. Kartu itu mencantumkan registrasi 1 Januari 2025 beserta perubahan data tertentu.

Penggugat juga mempertanyakan bentuk pembentukan E-KTA tersebut, sumber data, pihak atau sistem pemroses, dan waktu pemrosesan. Ia turut meminta kejelasan dasar hukum pemrosesan data pribadinya.

Di tengah proses mediasi, kuasa hukum Partai NasDem sempat menanyakan apakah Penggugat pernah menyampaikan keberatan kepada DPD, DPW, maupun DPP Partai NasDem.

Pardiman menjelaskan, dirinya tidak pernah mengajukan keberatan karena tidak pernah diberi tahu maupun dimintai konfirmasi soal penerbitan E-KTA tahun 2025. Menurutnya, tidak adanya keberatan sebelum mengetahui proses tidak dapat disamakan dengan persetujuan.

Ia juga menegaskan tidak bermaksud menyerang Partai NasDem maupun individu tertentu. Pardiman tidak meminta Ketua Umum atau pengurus tertentu mengakui kesalahan pribadi. Ia berfokus pada proses administratif dan pemrosesan data agar dapat dijelaskan secara objektif.

Jika persoalan ini berkaitan dengan sistem atau administrasi organisasi, DPP diharapkan melakukan klarifikasi internal. Hasilnya diharapkan disampaikan secara terbuka kepada pemilik data.

Pardiman menyatakan ruang penyelesaian damai atas gugatan data pribadi ini tetap terbuka. Syaratnya, penyelesaian yang ditawarkan bersifat nyata, jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan.

Ia berharap ada klarifikasi resmi mengenai sumber data dan mekanisme penerbitan atau pembaruan E-KTA. Klarifikasi itu juga mencakup verifikasi data serta koreksi jika ada ketidaksesuaian. Ia pun meminta kepastian agar data pribadinya tidak diproses atau diubah tanpa dasar.

Namun, jika tidak ditemukan penyelesaian substantif, Pardiman siap melanjutkan perkara ke proses persidangan dan pembuktian.

Perkara di PN Surakarta ini berjalan di tengah perhatian publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Meski demikian, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Perkara NasDem ini tidak berkaitan dengan perkara Gibran. Namun, dari sisi hukum administrasi dan pembuktian, keduanya sama-sama menyisakan pertanyaan publik tentang mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban proses dokumen atau data.

Hingga kini, perkara gugatan data pribadi bernomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt belum menghasilkan putusan mengenai pokok sengketa. (*)

Komentar