BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Kasus Debt Collector Pintu Tol Kaligawe yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polda Jawa Tengah membekuk enam oknum penagih utang yang melakukan penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe, Sabtu (7/2/2026) siang. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka dan trauma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Korban berinisial AD (26), warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.
Perjalanan awal berlangsung normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan korban tiba-tiba dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi enam pria mengaku sebagai debt collector.
“Korban membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Salah satu pelaku memasukkan tangan dan berusaha mengambil kunci kendaraan,” jelas Anwar.
Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di tangan. Seluruh penumpang dilaporkan mengalami trauma.
Tak hanya itu, pelaku juga membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Hasil penyelidikan mengungkap mobil yang digunakan korban merupakan kendaraan sewa milik MSH dan masih berstatus kredit aktif dengan angsuran lancar. Mobil tersebut hanya memiliki kemiripan dengan kendaraan yang tercantum dalam surat kuasa pelaku.
“Ini murni salah target,” tegas Anwar.
Tim Jatanras Polda Jateng kemudian menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO pada Selasa (24/2/2026).
Dari enam pelaku, hanya dua yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Surat kuasa yang mereka bawa pun hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan.
Penarikan kendaraan bermotor telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Syarat Sah Penarikan Kendaraan:
-
Ada Surat Peringatan (SP) sah kepada debitur
-
Memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia
-
Ada putusan pengadilan jika debitur menolak
-
Dilakukan debt collector bersertifikat (SPPI)
-
Disertai Surat Kuasa Penarikan resmi
-
Dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanpa paksaan
“Dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, atau perampasan di jalan. Itu perbuatan pidana,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus Debt Collector Pintu Tol Kaligawe ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga agar menjalankan proses penagihan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)







Komentar