BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Perkara Pardiman NasDem dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt. memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Perkara perdata tersebut mempertemukan Pardiman, S.H., M.H. sebagai Penggugat dengan DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta sebagai Tergugat.
Dalam persidangan kedua, proses perkara tetap berjalan meskipun pihak Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap tahapan mediasi. Majelis Hakim tetap menjalankan tahapan hukum acara dan melanjutkan perkara ke proses mediasi.
Dengan demikian, keberatan yang disampaikan Tergugat belum menjadi alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara di PN Surakarta.
Dalam persidangan, Tergugat I hadir melalui kuasa hukum. Sementara itu, Tergugat II dan Tergugat III belum menyerahkan surat kuasa tersendiri kepada Majelis Hakim.
Pihak Partai NasDem menyampaikan pandangan bahwa Tergugat II dan Tergugat III cukup diwakili oleh DPP Partai NasDem. Majelis Hakim tetap mencatat kondisi kehadiran dan kelengkapan formal masing-masing pihak dalam pemeriksaan persidangan.
Persoalan lain muncul terkait keberatan terhadap mediasi. Pihak NasDem mempertahankan pandangan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan Partai Politik.
Namun, pandangan tersebut belum menghentikan tahapan persidangan. Majelis Hakim tetap mengarahkan perkara ke proses mediasi.
Perdebatan mengenai klasifikasi perkara menjadi salah satu persoalan hukum yang akan diuji dalam proses persidangan. Perkara tersebut dipersoalkan apakah masuk kategori perselisihan Partai Politik atau perkara perdata yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.
Majelis Hakim pada pokoknya mengarahkan agar keberatan mengenai kewenangan dan klasifikasi perkara disampaikan melalui Jawaban Tergugat.
Sampai persidangan kedua, belum terdapat putusan yang menyatakan perkara tersebut sebagai perselisihan Partai Politik. Belum pula terdapat putusan yang menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Karena itu, persoalan kewenangan masih terbuka untuk diuji berdasarkan dalil, bukti, dan argumentasi hukum para pihak.
Di luar persoalan kewenangan, gugatan Pardiman berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi dan munculnya e-KTA Partai NasDem tahun 2025 yang memuat data Penggugat.
Penggugat menyatakan tidak sedang mempermasalahkan hubungan keanggotaan historisnya dengan Partai NasDem. Persoalan yang diajukan berkaitan dengan bagaimana data tersebut diproses hingga muncul dalam e-KTA tahun 2025.
Materi perkara juga menyentuh persoalan sumber data, mekanisme pemutakhiran atau registrasi, serta dasar pemrosesan data tersebut.
Pertanyaan mengenai dari mana data diperoleh, bagaimana data diproses, untuk kepentingan apa, dan atas dasar apa pemrosesan dilakukan menjadi bagian dari persoalan yang dapat diuji apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim menunjuk Hakim PN Surakarta Bayu sebagai mediator. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Mediasi menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari penyelesaian. Namun, proses tersebut bukan merupakan putusan mengenai benar atau salahnya pokok perkara.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, perkara akan bergerak ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara yang diterapkan pengadilan.
Sampai persidangan kedua, belum ada putusan mengenai benar atau tidaknya dalil Penggugat maupun bantahan Tergugat. Belum pula terdapat putusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam pemrosesan Data Pribadi yang dipersoalkan.
Dengan demikian, para pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan dalil, keberatan, jawaban, bukti, dan argumentasi hukum masing-masing dalam proses persidangan. (*)







Komentar