Bisa WFH! Intip Transformasi Budaya Kerja ASN Jateng Terbaru Hadapi Krisis Global

Efisiensi Anggaran dan Pengurangan Emisi Karbon

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mulai menerapkan pola hidup hemat energi. Dalam aturan kerja baru ASN Jateng 2026, para pegawai diminta mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar karbon dan beralih menggunakan sepeda atau jalan kaki saat berangkat ke kantor.

Kebijakan ini merupakan langkah adaptif dan preventif Pemprov Jateng dalam menghadapi ancaman krisis energi akibat gejolak politik di Timur Tengah. Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Efisiensi Anggaran dan Pengurangan Emisi Karbon

Sumarno menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk mengedepankan efisiensi dan efektivitas kerja. Selain mengurangi beban biaya operasional kantor, kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan tingkat polusi udara di wilayah Jawa Tengah.

“Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan efisiensi efektivitas, dan tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan secara daring,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).

WFH dan Hari Krida: Budaya Sehat Pegawai Negeri

Salah satu poin menarik dalam aturan ini adalah pemanfaatan skema Work From Home (WFH) dan optimalisasi hari Jumat sebagai Hari Krida. Pada hari tersebut, ASN yang menjalankan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) diwajibkan menjadikan perjalanan ke kantor sebagai sarana olahraga, seperti berlari atau bersepeda.

Meski demikian, Sumarno memberikan catatan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan Samsat. Selain itu, pejabat eselon 1, eselon 2, serta pejabat eselon 3 di tingkat kabupaten/kota tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen

Selain mobilitas harian, Pemprov Jateng juga melakukan pemangkasan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Berdasarkan surat edaran tersebut, perjalanan dinas dalam negeri dikurangi sebesar 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70%.

“Aktivitas ini kami berharap benar-benar bisa berdampak. Kita nanti akan ada laporan-laporan yang kita evaluasi setiap bulannya,” pungkas Sumarno.

Melalui transformasi budaya kerja ini, Pemprov Jateng menargetkan efisiensi pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional lainnya, sembari membentuk budaya hidup sehat bagi para abdi negara di tengah tantangan global. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *