Dalam Kurun 14 Jam, Anggota Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Penganiaya Mantan Istri Di Eromoko

BeritaWonogiri.com [EROMOKO] – Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Wonogiri mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan berat di Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Senin, 13 Novemver 2023. Penangkapan pelaku hanya berlangsung 14 jam sejak laporan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH, membenarkan JH, 35, warga Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri namun berdomisili di Dusun Sumberwatu, Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko ditangkap dan diduga sebagai pelaku.

Menurutnya, kejadian berawal ketika korban DH, 27, datang ke tempat tinggal pelaku di Dusun Sumberwatu, Desa Sumberharjo pada Minggu, 12 November 2023 pukul 14.30 WIB dengan maksud ingin menjemput anaknya. Kemudian saat itu terjadilah cekcok mulut dengan pelaku yang juga merupakan mantan suami korban.

Baca juga: Sedang Mandi, Warga Ditebas Parang. Kuping Robek, Punggung Terluka Pelaku Ditangkap

Karena terjadi percekcokan kemudian korban pulang. Namun sesampainya di tengah perjalanan pulang, tepatnya di ruas jalan Dusun Sindukarto RT 01 RW 05, Desa Sindukarto, Kecamaran Eromoko, Kabupaten Wonogiri, korban berhenti dan pelaku menghampiri korban dan melakukan penganiayaan kepada korban.

Aksi JH mengakibatkan luka yang mengeluarkan darah pada bagian wajah, kepala, tangan dan mata. Korban kemudian di tolong oleh salah satu warga setempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Pelaku JH, warga Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri. (BeritaWonogiri.com/Ist)

Setelah mendapat laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan dan pada Senin, 13 November 2023 pukul 04.00 WIB atau berselang 14 jam dari kejadian tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Eromoko.

Dari keterangan pelaku, didapatkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah serta menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah di siapkan.

BeritaWonogiri.com/Ist

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Di antaranya sebuah bilah sabit, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan. Pelaku disangkakan pasal 355 ayat 1 dan atau pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ujarnya. (Heris)

Komentar