BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah mengungkap 31 laporan polisi terkait peredaran dan pembuatan petasan jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 36 orang diamankan sebagai tersangka, sementara 12 orang mengalami luka akibat ledakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan hasil sementara Operasi Pekat Candi 2026 dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.
Operasi Pekat Candi 2026 dilaksanakan sebagai langkah cipta kondisi guna mewujudkan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif di Jawa Tengah.
Anwar menjelaskan, 31 laporan polisi tersebut berasal dari 20 Polres jajaran serta Polda Jateng. Dari seluruh kasus, aparat mengamankan 36 tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun peredaran petasan ilegal.
Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026, tercatat enam peristiwa ledakan terjadi di wilayah:
-
Boyolali
-
Grobogan
-
Kendal
-
Banjarnegara
-
Wonosobo
Ledakan tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Polisi menyebut para korban berpotensi menjadi pelaku karena diketahui sedang meracik bahan petasan saat ledakan terjadi.
Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebagian di antaranya masih menjalani perawatan medis akibat luka ledakan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anwar.
Hasil pemeriksaan dalam Operasi Pekat Candi 2026 menunjukkan bahan petasan dibeli terpisah melalui marketplace daring.
Bahan tersebut sebenarnya merupakan produk legal yang lazim digunakan untuk kebutuhan pertanian dan industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.
Namun, pencampuran tanpa keahlian dan pengawasan ketat dapat memicu ledakan tidak terkendali yang membahayakan pembuat maupun lingkungan sekitar.
Secara hukum, pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jateng menegaskan bahwa Operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga langkah preventif berupa pendataan tempat penjualan bahan kimia tertentu serta imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai Ramadhan berubah menjadi musibah,” ujar Anwar.
Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dan menyambut Idul Fitri dengan rasa aman dan tenteram. (*)







Komentar