Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental

Sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental lintas daerah dibongkar, delapan tersangka diamankan beserta kendaraan dan dokumen palsu.

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan roda empat hasil kejahatan serta berbagai dokumen palsu.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban pemilik usaha rental mobil di Kabupaten Pemalang.

“Saat ini kami telah mengamankan delapan pelaku, masing-masing berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari penyewa, penadah, perantara penjualan kendaraan, hingga pembuat dokumen palsu,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (22/12/2025).

Peristiwa ini bermula pada 2 Desember 2025, ketika para pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Innova dari sebuah tempat rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan tersebut, para tersangka menggunakan identitas palsu berupa KTP dan dokumen pendukung lainnya untuk meyakinkan pemilik rental.

“Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” jelas Dwi Subagio.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga bertugas mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta mengoordinasikan seluruh rangkaian aksi penggelapan.

Sementara itu, tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat-surat resmi sebagai jaminan saat proses penyewaan kendaraan. Tersangka AS bertugas mencari calon pembeli dan mengawal kendaraan hingga ke Mojokerto, Jawa Timur.

“Tersangka HA berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sedangkan BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil menuju Jawa Timur. Kelima tersangka ini diketahui menerima keuntungan dari hasil penjualan kendaraan,” ungkapnya.

Adapun tersangka DA berperan sebagai penghubung pembuatan identitas palsu dengan tersangka WPR yang bertugas membuat KTP palsu. Sementara itu, tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk selanjutnya diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga menyatakan masih memburu satu orang pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan data dan keterangan para tersangka, terdapat sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh jaringan ini. Namun sejauh ini baru satu korban yang melapor secara resmi, sementara korban lainnya masih kami hubungi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa satu unit mobil hasil kejahatan dari TKP Kabupaten Pemalang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat dibawa pelaku, namun dikembalikan karena tidak berhasil dijual, meskipun identitas palsu sudah terlanjur diserahkan kepada pemilik rental.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 hingga 6 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Jateng mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memverifikasi identitas penyewa, guna mencegah terjadinya kasus serupa.(*)

Komentar