Greenpeace Tuntut SK Pencabutan Ijin 4 Tambang Nikel Raja Ampat Dipublikasikan Terbuka

BeritaWonogiri.com (RAJA AMPAT) – Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan pencabutan ijin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat. Keputusan tersebut menjadi langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Tetapi Greenpeace menunggu surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik.

“Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif.” Kata  Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, dikutip laman Greenpeace Indonesia, Selasa, 10 Juni 2025.

Diketahui, Pemerintah resmi mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel.

Bahkan organisasi lingkungan Global Greenpeace itu menyerukan tagar #SAVERAJAAMPAT untuk menyelamatkan ‘Surga Terakhir di Bumi’ Papua tersebut. Greenpeace minta pemerintah meindungi Raja Ampat secara penuh dan permanen.

“Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” ujar Kiki Taufik.

Greenpeace Indonesia mengajak publik terus mengawasi langkah pemerintah merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.

“Kampanye #SaveRajaAmpat menjadi bukti nyata dan harapan, ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama,” katanya.

Greenpeace juga mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat sehingga 60.000 lebih orang turut menandatangani petisi yang mereka buat.

“Selanjutnya, kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan tambang nikel di kawasan Raja Ampat,” kata Kiki.

Pemerintah perlu fokus membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang.

Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil  wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.

“Untuk itu kami mendesak pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut,” demikian Kiki Taufik. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *