Beritawonogiri.com [BULUKERTO] – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, 30 September 2025 berlangsung dengan suasana janggal. Acara yang dibuka langsung oleh Camat Bulukerto, Juwariyah, digelar tanpa kehadiran Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, serta sebagian besar perangkat RT dan RW.
Usai membuka acara, Camat Juwariyah berpamitan meninggalkan forum karena harus menghadiri agenda lain di tingkat kabupaten. Musrenbangdes pun dilanjutkan dengan peserta yang hadir terbatas, terdiri dari anggota BPD, tokoh masyarakat, serta beberapa warga.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bulukerto, Parjo, saat dikonfirmasi awak media membenarkan absennya Kades dan perangkat RT RW. “Memang Kades tidak hadir, termasuk RT RW. Peserta rapat hanya sebagian tokoh masyarakat dan anggota BPD,” kata Parjo.
Parjo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sejumlah warga berencana menggelar aksi demo pada 30 September 2025. Namun, rencana tersebut batal setelah ada agenda Musrenbangdes. “Warga menahan diri untuk tidak demo hari ini karena menghormati musyawarah desa,” tambahnya.
Meski begitu, setelah rapat resmi Musrenbangdes selesai, sejumlah tokoh masyarakat bersama BPD menggelar pertemuan tertutup. Dalam forum tersebut, mereka menegaskan akan melanjutkan tuntutan hukum kepada pihak berwenang terkait dugaan korupsi yang menyeret Kades Murdiyanto.
“BPD bersama masyarakat tetap menuntut agar Kades Sugihan segera dinonaktifkan dan diproses hukum. Ada dugaan kuat penyalahgunaan dana desa serta insentif RT RW,” ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyelewengan tersebut sudah menjadi isu panas di masyarakat sejak beberapa bulan terakhir. Warga menilai, insentif RT RW seharusnya disalurkan untuk mendukung operasional pemerintahan desa. Namun, ada indikasi dana tersebut tidak sampai ke penerima.
Tokoh masyarakat juga menegaskan bahwa langkah hukum merupakan jalan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. “Kami tidak ingin desa ini terus-terusan gaduh. Solusinya, hukum harus berjalan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana desa di sejumlah wilayah di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Sugihan, Murdiyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.(*)







Komentar