Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasar Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Seorang perempuan berinisial LP (42), asal Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban, pemilik kios sembako bernama Mbak Dwi, tengah sibuk melayani pelanggan. Saat itulah, pelaku memanfaatkan kelengahan untuk mengambil tas selempang warna merah berisi uang Rp1.300.000 dan satu unit handphone Samsung Galaxy M12.
“Pelaku berpura-pura berbelanja, lalu melihat kesempatan saat korban lengah. Barang korban dimasukkan ke jaketnya dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor Mio warna putih,” ungkap AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Wonogiri, dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kemudian menjual handphone curian tersebut kepada seorang kenalan bernama Sarinem seharga Rp500 ribu. Sementara uang tunai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tas selempang milik korban dibuang oleh pelaku setelah aksi pencurian.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 15 September 2025, pukul 17.00 WIB di wilayah Sambiharjo, Kecamatan Wonogiri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy M12 dan dosbox. Kasus ini masih kami kembangkan,” jelas AKP Anom.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di kawasan pasar untuk mencegah tindak pidana serupa. Masyarakat kami imbau tetap waspada,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.






