BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Deny Octavianto yang diwakili oleh Mayor Inf Iman Maulana Sirod, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri, periode Januari sampai Juli 2023, diantaranya Miras, Narkotika dan Psikotropika, obat keras dan barang bukti lainnya, Kamis (3/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Wonogiri, Porman Patuan Radot, Wakapolres Wonogiri, Kompol Andi Mohammad Akbar Mekuo, Kapala DKK Wonogiri, Setyorini, Kepala Lapas Kelas IIB Wonogiri, Agustiyar Ekantoro, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Wonogiri, Sugianto.
Baca juga: Dua Peleton Polres Wonogiri Amankan Ngaji Kebangsaan Gus Miftah Di Manjung
Barang-barang tersebut, sebagian dihancurkan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Sesuai laporan yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tigor Untung Marjuki, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2023. (Yulianto)






